Translate

Jumat, 23 Desember 2016

Kenapa Setya Novanto Bisa Menjabat Lagi Menjadi Ketua DPR?

P

Sumber gambar: tempo.co
astinya kamu-kamu ini udah tau dong kalau tanggal 30 November 2016 lalu Setya Novanto resmi kembali menjabat sebagai ketua DPR. Loh kenapa bisa ya? Padahal kasusnya kan masih diproses secara hukum di Kejaksaan. Nah, sebenarnya analisis mengenai hal ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Politik Hukum di kampus yang diberikan sekitar 2 minggu yang lalu oleh dosen andalan kelas VII/F-2 HTN, yaitu Pak Irwansyah, S.HI., MH.
     Saya sebenarnya sudah menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Akan tetapi, berhubung karena memang kelas HTN ini warbiyasak dan pemberi tugas lupa, tugas ini pun tak jadi dikumpul. Saya paham betul kalau saya mengingatkan ada tugas, saya mungkin akan dibakar hidup-hidup oleh teman sekelas saya wkwk. Membayangkan kemungkinan dibakarnya saya, mendadak saya menghayati makna kalimat “silence is gold” dan merasa bahwa saya perlu menerapkannya pada saat itu. Saya pun akhirnya tidak mengingatkan sang dosen. Ampuni saya ya pak L. Saya cuma gak mau babak belur dihajar massa.

Hmm.. Daripada analisis yang udah saya bikin sia-sia, mending di-share di sini aja deh ya...
Sumber gambar: pojoksulsel.com
Rasanya masih belum berlalu lama ketika Setya Novanto, ketua DPR terpilih untuk Periode 2014-2019, memutuskan untuk mengundurkan diri setelah ia terlibat dalam kasus pencatutan nama Presiden saat meminta saham pada PT. Freeport (dikenal dengan kasus “Papa Minta Saham”) Pengunduran diri Setya Novanto menyebabkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang pada saat itu tengah menyidangkan kasus tersebut mengeluarkan putusan sebagai berikut:

1.  Sidang MKD atas pengaduan Sudirman Said terhadap Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup karena DPR telah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto.
2.     Terhitung sejak tanggal 16 Desember 2015, Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR.
Dasar hukum yang menjadi dasar penutupan sidang adalah Pasal 9 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD yang berbunyi:
“Pengaduan pelanggaran terhadap anggota tidak dapat diproses jika Teradu meninggal dunia, telah mengundurkan diri, atau telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik."
Atas segala permasalahan yang menimpa Setya Novanto, Setya Novanto mengajukan judicial review tentang penyadapan. Pada akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 20/PUU-XIII/2015 yang pada intinya menyatakan bahwa setiap alat bukti elektronik yang menjadi alat bukti di pengadilan haruslah dipandang konstitusional apabila atas permintaan penegak hukum, karena jika tidak seperti itu akan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang privasi.
Dalam hal ini penyadapan tanpa perintah penegak hukum dinyatakan tidak sah menurut hukum, sehingga oleh karena Ma’roef Sjamsuddin (Dirut PT. Freeport) saat itu merekam pembicaraan secara diam-diam, maka alat bukti tersebut dipandang tidak sah, sehingga membawa efek domino yang menyebabkan tidak dapat dilanjutkannya kasus Setya Novanto ke Kejaksaan karena alat buktinya tidak sah.
Selanjutnya Setya Novanto juga melakukan judicial review tentang frasa “permufakatan jahat” yang ada di Pasal 15 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Setya Novanto berpandangan bahwa “permufakatan jahat” dalam UU Tipikor bersifat multitafsir karena merujuk pada “permufakatan jahat” pada Pasal 88 KUHP. Hal ini dipandang bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 terkait dengan hak atas jaminan perlindungan diri, karena seseorang dianggap rentan untuk dipolisikan karena tidak ada kejelasan penafsiran itu.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa frasa “permufakatan jahat” bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai “permufakatan jahat adalah bila 2 orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.”, karena dalam melakukan tindak pidana korupsi, perlu kualitas yaitu suatu kondisi dimana seseorang memang mampu melakukan tindak pidana korupsi.
Setya Novanto dianggap tidak memenuhi kualifikasi “kualitas” karena dipandang tidak mempunyai wewenang memperpanjang kontrak PT. Freeport. Sehingga atas kasus Papa Minta Saham, unsur permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Setya Novanto menjadi obscuur libel (kabur).
Atas kedua putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah dijabarkan di atas, proses atas kasus Setya Novanto pun berhenti karena alat bukti rekaman dianggap tidak sah serta unsur permufakatan jahat tidak terlihat. Kedua putusan Mahkamah Konstitusi ini pula yang menjadi dasar bagi Setya Novanto untuk mengajukan upaya rehabilitasi (pemulihan nama baik) pada MKD, sehingga pada akhirnya dalam rapat pleno atas upaya rehabilitasi tersebut, pada tanggal 27 September 2016, MKD DPR memulihkan nama baik Setya Novanto. Sehingga hal ini menjadi celah bagi Setya Novanto untuk dapat kembali menjadi Ketua DPR.
ANALISIS PERGANTIAN PIMPINAN DPR DARI ADE KOMARUDIN MENJADI SETYA NOVANTO
Terkait dengan pemilihan pimpinan DPR sendiri, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 84 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 jo. Pasal 28 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dimana diatur mekanisme pemilihan pimpinan DPR yaitu sebagai berikut:
1.       Masing-masing fraksi mengusulkan 1 bakal calon pimpinan.
2.      Pimpinan DPR selanjutnya dipilih dengan cara musyawarah mufakat.
Sehingga atas mekanisme tersebut, terpilih seorang kader Golkar bernama Setya Novanto sehingga ia menjadi Ketua DPR hingga akhirnya ia mengundurkan diri karena serangkaian kasus yang telah dijelaskan dalam pendahuluan. Setya Novanto kemudian digantikan oleh Ade Komarudin.
Fraksi Golkar mengajukan kembali nama Setya Novanto menjadi Ketua DPR karena berlindung di balik ketentuan Pasal 35 Peraturan Tata Tertib DPR yang menyatakan bahwa dalam hal pimpinan DPR tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR. Pasal ini menjadi alasan pembenar bagi Partai Golkar untuk mengembalikan Setya Novanto pada singgasana awalnya sebagai Ketua DPR.
Ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta, yaitu Mudzakkir, menyatakan bahwa mustahil Kejagung dapat melanjutkan kasus Setya Novanto karena bukti yang dimiliki Kejagung nihil, dan berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XIV/2016, unsur permufakatan jahat tidak terpenuhi. Prof. Andi Hamzah juga berpendapat bahwa jika dijerat dengan pasal permufakatan jahat, malah jadi tidak terpenuhi unsurnya. Jadi, karena memang kasus Setya Novanto diam di tempat maka Setya Novanto dianggap DPR tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dapat kembali menjadi ketua DPR.
Akan tetapi, untuk mengembalikan Setya Novanto sebagai ketua DPR, Fraksi Golkar harus mengikuti aturan main yang ada dalam Pasal 34 Peraturan Tata Tertib DPR yang menyatakan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Oleh karena itu, Fraksi Golkar meminta Ade Komarudin untuk mengundurkan diri, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan Tata Tertib DPR, partai politik yang bersangkutan (yaitu Golkar) dapat mengajukan nama untuk mengganti pimpinan DPR (dalam hal ini yang diajukan adalah Setya Novanto). Pengajuan nama Setya Novanto dilakukan oleh Aburizal Bakrie selaku Ketua Dewan Pimpinan Partai Golkar untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 AD/ART Partai Golkar pada KEPUTUSAN NOMOR: VI/MUNASLUB/GOLKAR/2016 yang menyatakan bahwa Dewan Pembina berwenang menentukan kebijakan stretegis (salah satunya untuk menentukan pimpinan lembaga negara). Dengan semua taktik politik tadi, tanggal 30 November 2016 pada akhirnya Setya Novanto pun resmi kembali menjabat menjadi Ketua DPR.
Menurut Refly Harun selaku pakar hukum tata negara, Setya Novanto dari segi etika dan kepantasan seharusnya tidak dapat diajukan lagi menjadi Ketua DPR, karena secara riil Setya Novanto telah melanggar kode etik. Setya Novanto bisa kembali menjabat karena adanya permainan politik yang rapi dan apik dengan memanfaatkan celah hukum yang ada (yaitu Pasal 35 Peraturan Tatib DPR).


Jadi, sebenarnya apakah ada supremasi politik di atas supremasi hukum? Tidak. Tidak ada supremasi politik yang mampu mengalahkan supremasi hukum jika dikaji dari konsep negara hukum. Hanya saja dalam kasus ini, politik mampu bergerak lebih gesit dan licin sehingga menimbulkan interpretasi seolah supremasi politik kedudukannya jauh di atas supremasi hukum.

Minggu, 05 Juli 2015

Sudah Benar-Benar Diimplementasikankah Konsep Syariah Terhadap Praktek Pelaksanaan Sistem Ekonomi Syariah?

Sistem Ekonomi Syariah
Tiap-tiap kegiatan manusia di dunia tidak bisa terlepas dari kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi telah ada sejak zaman dulu sekali yang bila diulik lebih dalam, akan menyebabkan kita mundur ke abad tertentu. Tak dapat dipungkiri, kegiatan ekonomilah yang menopang dan mencukupi segala kebutuhan manusia. Kegiatan ekonomi dari dulu hingga sekarang tak pernah berhenti dan terus berputar.
Kegiatan ekonomi seperti yang kita ketahui ada beberapa macam jenisnya. Kali ini saya amat tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai Sistem Ekonomi Syariah.
Kenapa? Karena menurut saya Sistem Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang menarik. Sistem ekonomi tersebut memberikan jaminan kebaikan dunia dan akhirat.
Kebaikan di dunia berupa keuntungan-keuntungan yang bisa secara langsung dirasakan manfaatnya oleh pengguna sistem ekonomi ini seperti peningkatan pemasukan keuangan dan lain sebagainya. Kebaikan di akhirat berupa tabungan menuju syurga karena dengan menjalankan/menaati sistem ekonomi syariah, kita terhindar dari riba.
Nah apa itu riba? Riba adalah  pengambilan tambahan dari harta pokok dengan cara yang tidak dibenarkan. Prinsip riba sendiri pada dasarnya adalah memupuk keuntungan tanpa menghiraukan kepentingan individu lain termasuk masyarakat.
Al-Qur’an dan Hadist dengan tegas melarang praktek riba yang secara harfiah berarti kelebihan atau tambahan terhadap pokok yang dipinjamkan.[1] Beberapa diantaranya adalah:QS. Al-Baqarah: 275, HR. Muslim dan HR. Muttafaqun’alaih, dan lain sebagainya.
QS. Al-Baqarah:275
Al-ladziina ya'kuluunarribaa laa yaquumuuna ilaa kamaa yaquumul-ladzii yatakhabbathuhusy-syaithaanu minal massi dzalika biannahum qaaluuu innamaal bai'u mitslurribaa waahallallahul bai'a waharramarribaa faman jaa-ahu mau'izhatun min rabbihi faantaha falahu maa salafa waamruhu ilallahi waman 'aada fa-uula-ika ashhaabunnaari hum fiihaa khaaliduun(a)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
مَا فَلَهُ فَانْتَهَى رَبِّهِ مِنْ مَوْعِظَةٌ جَاءَهُ فَمَنْ الرِّبَا
أَصْحَابُ فَأُولَئِكَ عَادَ وَمَنْ للَّهِ إِلَى وَأَمْرُهُ سَلَفَ
خَالِدُونَ فِيهَا هُمْ النَّارِ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya, larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ,(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." – (QS.2:275)

Selain ayat Al-Qur’an di atas, berikut ini adalah Hadist yang menjelaskan tentang larangan riba:
Rasulullah saw. telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya) & juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).
Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan diantaranya memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dapat dilihat bahwa ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist yang dikutip di atas sangat jelas dan tegas dalam melarang riba.[2]

Apabila kita melihat bagaimana berjalannya kegiatan ekonomi konvensional, contohnya pada kegiatan perbankan konvensional, di dalamnya banyak terjadi riba, gharar (samar/ketidakpastian), dan maisir (judi/spekulasi). Jangan bayangkan mengenai dosa karena hanya Allah-lah yang berhak menilai berdosa atau tidakkah seorang hamba.
Bagaimana dengan sistem ekonomi syariah? Berdasarkan 2 pendapat langsung dari dosen saya, yaitu pak Faisal Riza, SH., MH, dan pak Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH, mereka menilai bahwa Sistem Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi terbaik yang pernah ada.
Oke, tak dapat dipungkiri, hal itu benar adanya secara teori dan saya yakin masih banyak orang lain di luar sana yang berpendapat sama. Akan tetapi, waktu itu saya sempat ragu. Kenapa? Karena saya berpikir "Sistem Ekonomi Syariah secara teori dan konseptual memang adalah sistem ekonomi yang paling sempurna karena berbagai macam keunggulannya seperti mengejar falah, menggunakan konsep kebersamaan, dan lain-lain. Namun, apakah teori itu diimplementasikan dengan baik pula? Apakah prakteknya sesuai dengan apa yang diteorikan? Wallahu a'lam bish-shawab."
Keraguan itu tak pernah saya sampaikan kepada dosen saya karena saya mencoba menggali sendiri apakah memang benar Sistem Ekonomi Syariah ini adalah sistem ekonomi terbaik.
Hingga pada akhirnya saya menemukan jawabannya.
Sistem ekonomi syariah khususnya di Indonesia secara praktek sudah benar-benar diawasi ketat oleh suatu badan yang ada di tiap lembaga keuangan syariah. Namanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Apabila belajar dari sejarah lembaga keuangan syariah, DPS telah ada sejak Bank Muamalat yaitu Bank Syariah pertama di Indonesia didirikan.

DPS memiliki fungsi antara lain:



Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pegiat ekonomi syariah untuk menerapkan suatu sistem ekonomi berlandaskan Al-Qur'an dan Hadist secara kaffah (total). Bagaimana tidak, DPS benar-benar menjamin bahwa setiap kegiatan ekonomi di lembaga keuangan syariah berjalan pada koridor-koridor yang telah ditetapkan oleh sumber hukum Islam.
Selain itu, pada tahun 1999, dibentuk DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) yang dibawahi langsung oleh MUI yang bertugas untuk mengeluarkan fatwa-fatwa tentang produk lembaga keuangan syariah. Dalam perkembangannya lebih lanjut, DSN-MUI juga diberikan wewenang untuk merekomendasikan orang-orang yang akan duduk sebagai anggota DPS yang ada di setiap lembaga keuangan syariah. Jadi, tiap-tiap orangnya memang benar-benar profesional dan berkompeten dalam bidang ekonomi syariah.

DPS dan DSN senantiasa berinteraksi untuk mewujudkan suatu kesinambungan dan kestabilan pelaksanaan kegiatan ekonomi di lembaga keuangan bersangkutan.
Begini interaksinya:

Keterangan:
1.       Departemen terkait dari pihak lembaga keuangan syariah dapat mengajukan usulan kepada sireksi mengenai suatu produk/jasa/rancangan tertentu.
2.        Kemudian direksi dari lembaga keuangan syariah akan mendiskusikannya.
3.  Selanjutnya antara departemen terkait dan direksi dari lembaga keuangan syariah akan melangsungkan rapat dengan DPS sebagai wakil DSN yang ada di tiap lembaga keuangan syariah.
4.        Hasil rapat akan diajukan kepada BPH-DSN untuk dibahas lebih lanjut.
5.        Kemudian hasil pembahasan BPH-DSN akan diplenokan oleh DSN.
6.    Lalu hasil pleno akan diberikan hingga kepada departemen terkait (poin 8) untuk diimplementasikan dan disosialisasikan.

Perlu digarisbawahi bahwa DPS dan DSN berkewajiban untuk menyampaikan secara berkala bagaimana implementasi aspek-aspek syariah dalam lembaga keuangan. Apakah sudah berjalan baik atau tidak. Apabila tidak, maka laporan tersebut akan sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana OJK berwenang untuk memberikan sanksi kepada lembaga keuangan syariah yang menyimpang dari koridor Islam.
Lihatlah betapa terstrukturnya segala pengawasan kepada lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kegiatan ekonominya. Hal tersebut tentunya akan membawa kenyamanan pada setiap nasabah lembaga keuangan syariah karena dengan adanya DPS dan DSN, mereka bisa semakin yakin bahwa kegiatan ekonomi yang berlangsung dalam lembaga keuangan syariah benar-benar telah sejalan dengan konsep syariah.
Selain itu, tentunya DPS dan DSN ini menepis segala keraguan saya mengenai diimplementasikan atau tidaknya teori pada praktek di lapangan.
Rasanya ada kepuasan tersendiri ketika kita bisa mengkaji dan menjawab sendiri setiap rasa keingintahuan kita. Itulah tujuan Allah SWT menciptakan akal. Agar manusia dapat menggali dan menemukan jawaban atas setiap tanda tanya yang ada di pikirannya maupun di pikiran orang lain.
Maha besar Allah.

Bagi yang tertarik dengan pembahasan lebih lanjut tentang DSN dan DPS, bisa dilihat dan dipelajari melalui slide di bawah ini:

[1] M. A. Fattah Santoso, dkk.. 2008. Studi Islam 3. Cet. 5. Surakarta: Lembaga Pengembangan Ilmu-Ilmu Dasar Bidang Studi Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Surakarta, halaman 216
[2] Mustaq Ahmad. 2001. Etika Bisnis dalam Islam. Cet. 2. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, halaman 130

Jumat, 03 Juli 2015

TUGAS MAKALAH BAGI MAHASISWA, MASLAHAT ATAU MUDHARAT?

Mahasiswa di belahan bumi manapun pasti akan mendapatkan tugas dari dosennya, dan saya sebagai mahasiswa selalu mengganggap bahwa tugas merupakan suatu kewajiban hakiki yang patut dipenuhi. Tentunya setiap universitas menerapkan suatu komponen nilai pada tugas yang telah dibuat mahasiswa. Di kampus saya sendiri, komponen tugas adalah 20% dari keseluruhan nilai. Apabila tugas tidak dilaksanakan, maka komponen tersebut akan lenyap.
Di kampus saya, tugas yang paling sering diberikan adalah tugas makalah. Tugas makalah ada yang diberikan di awal perkuliahan dimulainya semester itu, maupun di saat setelah UTS (Ujian Tengah Semester). Waktu pemberian tugas itu tergantung pada kebijakan dosen yang bersangkutan. Adapun tata cara pemberian tugas makalah lazimnya seperti ini:

1.      Dosen akan membentuk atau memerintahkan mahasiswa untuk membentuk kelompok yang terdiri dari beberapa orang.
Lazimnya, apabila 1 kelompok terdiri dari 5 orang maka yang bekerja di kelompok tersebut adalah 1 orang saja. Jikalau semuanya bekerja maka hal itu dapat dikatakan sebagai mukjizat.

2.      Dosen akan membagi sebuah judul yang akan dijadikan makalah ke tiap-tiap kelompok.

Untuk hal ini, ada banyak variasi cara bagi dosen dalam memberikan judul.
Ada dosen yang memberikan judul yang telah dipelajari saat perkuliahan dengan tujuan mahasiswa dapat mendalami materi dan diharapkan dapat mengembangkan materi sebaik mungkin.
Namun, seringkali dosen memberikan judul makalah yang belum pernah dipelajari sebelumnya. Hal ini tidak masalah apabila sang dosen telah memberikan dasar-dasar materi dari mata kuliah tersebut. Mirisnya, ada pula yang memberikan judul yang belum pernah dipelajari dan mahasiswa belum pernah sama sekali mendapat dasar dari materi mata kuliah tersebut sehingga yang terjadi adalah mahasiswa akan seperti orang buta yang mencoba “meraba” materi yang berkaitan dengan judul makalah.

3.      Kemudian dosen akan membuat suatu aturan-aturan/batasan-batasan pembuatan makalah, seperti harus berapa halaman, harus berapa buku yang digunakan sebagai sumber dan tentunya menetapkan tanggal pengumpulan makalah kepada dosen.

Naasnya, deadline tanggal pengumpulan mayoritas tugas makalah adalah 1 minggu. Tidak masalah jika hanya satu mata kuliah. Namun, seringkali dalam seminggu perkuliahan ada 4 mata kuliah yang memberikan tugas makalah dengan deadline waktu pengumpulan yang sama. Apabila hal ini terjadi, tentunya mahasiswa akan merasa seperti “diperkosa” oleh tugas-tugas. Apalagi jika mahasiswa yang bersangkutan bekerja sendiri di kelompoknya.

4.      Lalu kebanyakan dosen akan memerintahkan mahasiswanya untuk menge-print makalah yang telah dibuat lalu memfotokopikannya ke tiap-tiap kelompok yang ada dikelas.

Jika 1 kelas ada 12 kelompok, maka minimal tiap-tiap kelompok lain harus mendapat 1 makalah. Belum lagi masing-masing anggota kelompok sendiri yang juga perlu fotokopinya. Ini hanya 1 mata kuliah. Rata-rata tiap semester ada 10 mata kuliah dan minimal 8 dari 10 mata kuliah itu ada tugas makalah. Bayangkan berapa banyak pohon yang telah ditebang hanya untuk perkara fotokopi ini! Tiap semester hanya untuk print makalah (termasuk revisinya) saja, saya menghabiskan 1 rim kertas A4, belum lagi hitung-hitungan kertas yang difotokopi. Pedihnya, tidak semua orang di kelas yang menghargai makalah itu. Beberapa makalah seringkali terlihat berserakan ditinggal di kelas. Bagi saya, hal itu mubazir sekali. Sia-sia kertas yang berisi ilmu itu.

5.      Langkah selanjutnya, dosen akan memerintahkan tiap-tiap kelompok untuk mempresentasikan makalahnya di depan kelas secara bergiliran tiap minggu.
Di tahap presentasi ini, kelompok akan memaparkan secara singkat makalah yang telah mereka buat, ups maksud saya yang dibuat oleh salah satu anggotanya saja. Kemudian akan ada 2 sesi tanya jawab dimana biasanya 1 sesi ada 3 pertanyaan dari audiance yang merupakan kelompok-kelompok lainnya.
Tapi ada pula dosen yang membatasi hanya 1 sesi saja agar beliau dapat menjelaskan secara rinci mengenai judul makalah yang dipresentasikan. Namun sayang, dosen yang seperti ini sangat langka. Tapi ingat, tetap ada loh dosen super seperti ini.
Kebanyakan dosen akan menghabiskan waktu kuliah pada sesi tanya jawab itu. Sehingga mahasiswa harus jeli dalam memahami materi makalah yang dipaparkan dan sekiranya ada hal yang tidak dipahami, maka dia diperkenankan bertanya untuk 1 kali kesempatan saja.
Namun, bagi saya hal tersebut amat sangat tidak efektif karena kita bertanya pada orang yang baru saja mempelajari hal itu. Akan tetapi, tak jarang ada pemakalah yang memang benar-benar paham pada makalah yang disajikannya sehingga ia mampu melahap habis setiap pertanyaan dengan jawaban yang luar biasa. Mahasiswa seperti ini langka juga karena pada dasarnya mayoritas pemakalah sendiri bingung dengan materi dari makalah yang telah dibuatnya sendiri.
Seringkali ketika saya kritis bertanya pada pemakalah, pemakalah malah kelabakan mencari jawabannya. Saya bukan bermaksud mencari kesalahan pemakalah. Saya semata-mata hanya ingin mencari jawaban atas hal yang belum saya ketahui dan semata-mata hanya ingin memuaskan hasrat ingin tau saya. Mayoritas mahasiswa bertanya seadanya sehingga tidak terbuka semua materi yang perlu diketahui.
Pada saat pemakalah kelabakan mencari jawaban, maka pemakalah melemparkannya pada teman-teman kelompok lain atau meminta dosen untuk membantu menjawab pertanyaan.
Kebanyakan dosen akan mengambil alih diskusi dan menjawab pertanyaan, namun tak jarang ada dosen yang ngotot meminta teman-teman kelompok lain untuk menjawabnya. Alasannya klasik: agar tiap orang di kelas berani beropini sehingga bisa paham pada materi yang dipresentasikan.

Kebanyakan dosen setelah presentasi selesai akan mengulas kembali tiap pertanyaan yang dilontarkan audiance dan meluruskan jawaban dari pemakalah apabila salah. Lalu adapula dosen yang mengulas tuntas materi dari makalah berdasarkan bahasanya sendiri dan tidak terpaku pada makalah meskipun tetap mengapresiasi makalah (ini dosen yang saya suka karena tak dapat dipungkiri masih banyak makalah yang “awut-awutan” sehingga memang sangat dibutuhkan penjelasan dari dosen mengenai materi tersebut dari awal hingga akhir).
Tapi ada beberapa dosen yang bahkan tidak sempat menjelaskan materi ataupun meluruskan jawaban karena waktu kuliah telah habis termakan oleh pertanyaan (yang kebanyakan sia-sia) dari audiance. Jika sudah seperti ini, mahasiswa hanya melempem membayangkan materi kuliah yang belum “dikupas” tadi akan dimasukkan dalam soal ujian. Mayoritas dosen sulit ditemui diluar untuk diajak berdiskusi. Untungnya saya kenal seorang dosen serba bisa yang asyik diajak berdiskusi mengenai segala hal kapanpun saya mau. Hal tersebut tentunya sangat menolong. Selain itu, agar memahami materi secara mendalam, mahasiswa dituntut untuk senantiasa membaca buku.
Makalah-makalah tersebut biasanya akan selalu dijadikan bahan yang akan diujiankan. Tentu tak masalah bagi mahasiswa yang rajin membaca dan berdiskusi, tapi kebanyakan teman saya mengaku tidak paham pada materi-materi yang dipresentasikan sehingga bisa ditebak bagaimana bingungnya mereka dikala ujian tiba.
Begitu banyaknya kemudharatan tugas makalah bagi saya dan juga teman-teman saya. Akan tetapi, tentunya setiap hal di dunia ini pastinya diciptakan berpasang-pasangan. Begitu juga mudharat, jika ada mudharat pasti ada maslahatnya pula. Dan menurut saya, kemaslahatan tugas makalah ini adalah membuat saya semakin mahir untuk membuat makalah yang benar teknik penulisannya sehingga ini tentunya akan membantu saya nanti ketika akan menyusun skripsi. Oh iya, satu hal lagi. Makalah ini sedikit-banyak melatih saya untuk semakin mahir berbicara di depan umum karena tak dapat dipungkiri kemampuan berbicara yang baik memang diperlukan di bidang saya kelak. Tetapi, kemampuan berbicara tidak hanya bisa ditingkatkan melalui presentasi tugas makalah saja, kan? Banyak jalan menuju Roma, kawan.
Saya kira itu saja sih maslahatnya. Tentu tak sebanding kan dengan begitu banyaknya mudharat yang ditimbulkan tugas makalah ini. Jadi, menurut saya untuk mengefektifkan proses perkuliahan, perlu diciptakan suatu tugas dengan sistem baru sehingga tidak menimbulkan banyak kemudharatan seperti tugas makalah ini.

Oke, itulah tipe tugas di kampus saya. Bagaimana di kampus kalian?

Selasa, 18 November 2014

Qanun (Perundang-Undangan Islam)

Tugas Qanun ini dibuat disaat saya masih semester I (btw, sekarang udah semester III hehe). Tugas kelompok dari pak Nurul Hakim ini mengajari saya banyak hal tentang pembuatan makalah yang baik dan benar. Pak Nurul Hakim sukses mengarahkan saya dan teman-teman untuk membuat footnote yang lebih baik dari footnote yang pernah kami buat sebelumnya (which is sangat amburadul). Pak Nurul Hakim juga membuat kami terbiasa untuk mencari bahan dari buku, BUKAN DARI INTERNET SAJA YANG TINGGAL COPY PASTE.
Tugas ini mengharuskan tiap kelompok memakai referensi buku minimal 10. All of us were speechless when he said that. Tapi, ada kemudahan yang diberikan beliau. Beliau mengizinkan kami untuk datang ke rumahnya dan fotokopi buku yang kami butuhkan karena kata pak Nurul Hakim ini, buku dirumahnya banyak.

Sebelum kami memutuskan untuk datang ke rumah pak Nurul Hakim, kami coba untuk cari buku di perpustakaan kampus. Hasilnya NIHIL. Buku di perpustakaan kampus kami tidak ada yang membahas tentang Qanun (atau mungkin kami kurang teliti mencarinya).
Kemudian, kami ke perpustakaan daerah. Disana, kami hanya menemukan satu buku, dan sedihnya bukunya tidak bisa dipinjam karena kami belum punya kartu anggota dimana untuk menjadi anggota, pendaftarannya cukup rumit menurut kami karena harus meminta tanda tangan dekan dari fakultas hukum disertai dengan fotokopi berkas lainnya. Akhirnya kami foto saja substansi buku yang diperlukan. Jeprat-jepret buku di perpus deh.. Untungnya petugas perpustakaan tidak memperhatikan kami.
Putus asa mencari harapan di perpustakaan daerah, kami pun akhirnya memutuskan untuk ke rumah pak Nurul Hakim. Lalu datang kendala: Pak Nurul Hakim jadwal di rumahnya gak tentu karena beliau harus mengajar di kampus. Kemudian kendala lain lagi datang: teman-teman sekelompok lainnya berhalangan ketika pak Nurul Hakim sedang di rumah. Setelah beberapa kali batal menemui pak Nurul Hakim, akhirnya saya nekat ke rumah pak Nurul Hakim tanpa ditemani teman sekelompok, melainkan ditemani teman SMA (makasi Vani, Widya :*).
Begitu sampai di rumahnya, saya berdecak kagum melihat koleksi buku pak Nurul Hakim yang memang benar-benar banyak seperti apa yang beliau katakan waktu itu.
Tanpa ba bi bu, saya langsung mencari buku-buku yang diperlukan, dan pada akhirnya menemukan 10 buku(pas-pasan dari persyaratan minimal hehe), itupun dengan agak susah payah.
Setelah menemukan buku dan menandai bagian mana yang akan difotokopi, kami bergegas mencari tempat fotokopi. Naasnya, di sekitaran rumah pak Nurul Hakim itu jarang sekali ada tempat usaha fotokopi. Yang banyak malah jual makanan -_- Dan lagi-lagi naas, saat itu sedang hujan cukup deras. Jadilah kami hujan-hujanan mencari tempat fotokopi. Sekalipun menemukan tempat fotokopi, harganya selangit dan mengurungkan niatku untuk fotokopi disitu karena buku yang akan difotokopi sangat banyak.
Setelah berjalan agak jauh, barulah kami menemukan tempat fotokopi (harganya tetap mahal menurutku, tapi lebih miring dari tempat fotokopi lainnya di daerah itu). Kami pun dengan sabar menunggu fotokopi selama hampir 1 jam dengan perut keroncongan. Di sekitaran fotokopi itu tidak ada yang menjual makanan karena tempatnya yang berada agak di dalam gang yang cukup jauh ke dalam dan berbeda kondisi ramainya dengan jalan utama. Lagipula hujan dan minyak kereta yang hampir habis semakin membuat kami ogah-ogahan untuk mencari makanan pengganjal perut. Selesai fotokopi, kami pun kembali ke rumah pak Nurul Hakim dan berpamitan pulang seraya mengucapkan terima kasih. Sesampainya di rumah, ada lagi masalahnya, yaitu mulai mengerjakan makalah berdasarkan buku-buku yang difotokopi tadi.

Duh.. Memang ribet ya makalah ini, tapi yang berkesan dari makalah ini tentu saja ada, yaitu pak Nurul Hakim memberi pujian bahwa substansi makalah kami itu bagus. Widiihhh... Semua rasa capek pas buat makalah itu terbayarkan. Seneng gak ketulungan. Terima kasih banyak ya pak atas apresiasinya hehehe...

Dan.... Inilah hasil makalahnya:
PS: If you want to download it, just contact me by email: shelanatasha@rocketmail.com , I'll send it to your email for free, because:
Knowledge is nothing if we're not share to each other